Ne bis in idem 'Not twice in the same thing' Latin Simple YouTube


Contoh Duplik Untuk Gugatan Nebis In Idem Kaidah Beracara Di Pengadilan Hi Disampaikan Pada

Jadi asas Nebis in Idem sama sekali tidak dapat dipakai untuk kasus tersebut. Terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, seperti contoh di atas, malah ia dapat dianggap mengulangi kejahatan yang sama (residivis) dan dapat dijadikan dasar pemberat hukumannya. Berdasarkan ketentuan ps. 486 KUHP ia dapat diancam hukuman sepertiga lebih berat.


Ne bis in idem 'Not twice in the same thing' Latin Simple YouTube

Lebih jauh pengertian ne bis in idem ini dipahami sebagai tidak adanya pengadilan lainnya atas seseorang terhadap perkara yang sama baik berdasarkan perkaranya/ peristiwa (tempus dan locus delictie), kesamaan pelaku, yang telah diadili sebelumnya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


The ne bis in idem Principle in Proceedings Related to Anti Competit…

Nebis in Idem adalah sebuah perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali. Putusan Majelis Hakim atas adanya eksepsi, sebagaimana diatur Pasal 136 HIR, jika tidak menyangkut kompetensi maka diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.


Contoh Surat Eksepsi » Daily Blog Networks

Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan "Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya.". Namun perlu diingat bahwa perkara berbentuk gugatan jika terdapat kesamaan dengan permohonan.


Contoh Surat Eksepsi Perdata

Perhatikan contoh berikut ini: EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA III Perkara Pidana No: XX/Pid.B/2012/PN.XYZ Untuk dan atas nama Terdakwa : Nama : ROMI Pgl. ROM Bin ARIFIN; Tempat Lahir : Denai; Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 16 September 1970; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kewarganegaraan : Indonesia ;


Eksepsi PH IB HRS Perkara A Quo Adalah Nebis In Idem lebihbaiklagi

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan "Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.". Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969.


(PDF) Analisis Putusan Nebis in Idem dalam Perkara Pidana dengan Terdakwa Sri Handoko alias Hok

hukum tetap, dimana putusan ini berisi penjatuhan hukuman.Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas cukup beralasan apabila perkara aquo adalah harus dinyatakan nebis in idem. dan apabila iya apakah berdasarkanPasal 76 ayat (1) KUHP tersebut kewenangan Penuntut Umum dalamperkara aquo menjadi gugur karena nebis in idem bilamana dihubungkandengan perkara pidana Nomor 375 / Pid.


(PDF) AZAS NEBIS IN IDEM DALAM HUKUM POSITIF

Misalnya, eksepsi ne bis in idem, ditarik dari kontruksi Pasal 1917 KUH Perdata. Eksepsi surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat, bertitik tolak dari Pasal 123 ayat (1) HIR, dan sebagainya.


Mosi penghinaan Law Ne bis in idem perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk

Mengenai jenis eksepsi ini, yang terpenting di antaranya: Exception judicate atau nebis in idem (Pasal 76 KUHP). Faktor yang menghapus kewenangan penuntutan dalam eksepsi ini: tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, telah pernah di dakwakan, diperiksa dan diadili serta putusannya: Telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Putusannya.


Contoh Surat Tanggapan Eksepsi Download Kumpulan Gambar

Tentang Nebis In Idem, diatur sebagai berikut: Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan : Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak; - Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu;


(PDF) ASAS NE BIS IN IDEM DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Secara umum, pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.


Contoh Eksepsi, Jawaban Tergugat, Rekovensi Eksepsi, Jawaban Tergugat Dan Gugatan Rekovensi

1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; 2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.


Nebis in Idem Dalam Perkara Perdata PDF

Seseorang tidak boleh dituntut untuk yang kedua kalinya terhadap perbuatan yang telah dijatuhi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini disebut dengan asas ne bis in idem sebagaimana terkandung di dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. Tapi, untuk bisa mengetahui apakah perbuatan itu termasuk kategori ne bis in idem atau tidak, Anda perlu mencermati.


Contoh Eksepsi Dalam Hukum Acara Pidana NOTA KEBERATAN (E K S E P S I) Atas Surat Dakwaan

Daftar Isi hide 1 PENGERTIAN EKSEPSI 1.1 Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinatoir atau Absolute Competency) 1.2 Eksepsi Kompetensi Relatif (Relative Competentie) 1.2.1 A. Jenis Eksepsi Formil (formile exceptie) 1.2.1.1 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie) 1.2.1.2 2. Ekseptio Res Judicata / Exceptie van gewijsde zaak / Nebis In Idem


12va Principio Ne Bis in Idem_1 Derecho penal Virtud

Kata Kunci : Gugatan Ne Bis In Idem PERDATA UMUM/17/SEMA 7 2012. 3414 — 0. Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:.


(PDF) The Principle of Nebis In Idem in Settlement of Civil Cases in Indonesia

Hukumonline Ne Bis In Idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Scroll to Top