Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan


Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Mudah! Qoala Indonesia

Pajak progresif = Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000; Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan PPh yang dipungut pemerintah pusat, semata-mata untuk menciptakan keadilan.


Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Bisnis.com, JAKARTA - Semakin banyak seorang wajib pajak memiliki kendaraan bermotor, semakin tinggi tarif pajak untuk tiap-tiap kendaraan.Biasanya, kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih besar dari tarif pajak kendaraan pertama. Berikut pengertian pajak progresif dan cara menghitung pajak progresif selengkapnya.. Pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak yang memiliki.


Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Kepemilikan motor keempat, akan dikenakan sebesar 3,5%. Kepemilikan motor kelima, akan dikenakan sebesar 4%. Rumus perhitungan pajak progresif adalah (Presentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ. NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. NKJB dapat diperoleh dari (PKB/2 x 100).


Begini Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan beserta Ketentuannya Info Usaha

Tarif pajak progresif mobil kedua yang berlaku di DKI Jakarta adalah 2.5%, Maka cara menghitung pajak progresif mobil ke 2 adalah sebagai berikut: Rp100.000.000 x 2.5% = Rp2.500.000 Tambahkan dengan SWDKLLJ, pada STNK tertulis bahwa SWDKLLJ mobil kedua Ratri adalah sebesar Rp215.000, maka perhitungan pajak progresif mobil kedua Ratri setelah.


Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor Teknik Otomotif

Perhitungan Pajak Progresif Motor Kedua. Maka perhitungannya Rp 10.000.000 x 1 x 2.5% = Rp 250.000. Jika ditambahkan dengan SWDKLLJ sepeda motor (Rp 35.000), maka PKB yang harus Anda bayarkan tiap tahunnya adalah Rp 285.000. Seperti itu informasi seputar bagaimana cara menghitung pajak progresif motor ke 2.


Cara Hitung Pajak Progresif Homecare24

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.


Cara menghitung besarnya pajak progresif terbaru untuk mobil Sienta

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen. Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen. Cara hitungnya, diasumsi kendaraan merupakan kepemilikan kedua. Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen.


Kenali Apa Itu Pajak Progresif Motor dan Cara Menghitungnya WE+ Blog

Aturan pajak progresif mobil dan aturan pajak progresif motor tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).. Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Contoh cara menghitung pajak progresif mobil adalah kamu punya 2 unit mobil dengan merek yang sama. Dibeli pada tahun yang.


Begini Cara Perhitungan Tarif Progresif PPh 21 Wajib Pajak Pribadi

SWDKLLJ: Rp 150.000. Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000. Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.


Cara Cek Pajak Progresif Kendaraan Online GPSKU.co.id

Berikut daftar tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta: (1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut.: a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen); b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);


Cara Menghitung Pajak Motor Di Stnk

Untuk cara menghitung besaran pajak progresif, contohnya kendaraan kedua. Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan 2,5 persen, sehingga keluar besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB). Misalnya sebuah motor punya NJKB Rp 20 juta, lalu dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua.


Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Serta Contohnya

Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Tarif Pajak Progresif dikenakan Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Jadi, tarif kendaraan Anda dikenakan Kepemilikan Pertama sebesar 2% hingga Kepemilikan Ke Tujuh Belas dan seterusnya Sebesar 10%. Contohnya seperti ini Sobat Pajak : Mobil: 1. Mobil Pertama Tarif 2% 2.


4 Cara Cek Pajak Progresif Motor dan Mobil, Cepat Anti Ribet

Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 2,3,4,5 - Besar tarif pajak progresif ditentukan berdasarkan nomor urutan kepemilikan kendaraan serta NJKB. Selain itu, setiap pemerintah daerah memiliki ketentuan dalam menentukan persen tarif pajak progresif.. Untuk mengetahui cara menghitung pajak progresif motor ke 2, 3, 4, dan 5 lebih lengkap.


Cara Mengetahui Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Wilayah Jabar PT. Murni Subaja Mas

SWDKLLJ: Rp153.000. Besaran Pajak Progresif: Rp3.000.000 + Rp153.000 = Rp3.153.000. Dari hasil perhitungan di atas, untuk pajak kendaraan kedua yaitu sebesar Rp3.153.000. Cara perhitungan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor ketiga, keempat, dan seterusnya.


CARA MENGHITUNG PAJAK PROGRESIF KE 2 DAN MELIHAT JUMLAH PAJAK KENDARAAN RODA 4 DI STNK YouTube

Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. Baca Juga: Cara cek pajak kendaraan bermotor via Online. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.


Gimana Sih Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor? tulisIN

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2.

Scroll to Top