Langkah dan Syarat Blokir STNK Lewat Online, Mudah dan Praktis


Ternyata, Cara Blokir STNK Online Mudah Banget Lho!

Cara blokir kendaraan baik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor maupun mobil sekarang semakin mudah. Bahkan, kamu bisa melakukannya sendiri dari rumah tanpa perlu datang ke Samsat atau blokir STNK online. Cara ini tentunya akan sangat membantu kamu yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat.


Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Jakarta -. Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNK baik untuk mobil atau sepeda motor bisa dilakukan di Samsat daerah masing-masing.


Cara Cepat Blokir STNK via Online Setelah Jual MobilMotor Hindari Salah Sasaran Tilang

Cara Blokir STNK Online Melalui Sambara. Dalam channel Youtube Bapenda Jabar, diinformasikan bagaimana langkah-langkah untuk memblokir STNK melalui aplikasi Sambara. Setidaknya, berikut ini langkah tersebut jika dituliskan: Tekan "Proteksi Kepemilikan". Masukkan nomor polisi kendaraan Anda yang hilang. Jika ada tulisan "Anda belum.


Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online di DKI Jakarta

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.


Cara Blokir STNK Motor atau Mobil untuk Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual, Berikut Langkahnya

Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id. 2. Di halaman muka, pilih menu PKB. 3. Setelah itu, pilih jenis layanan blokir kendaraan. 4. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Unggah persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.


Cara Blokir STNK pada Kendaraan yang Sudah Dijual Halaman all

Baca juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Kena Blokir, Ini Penjelasan Polisi. Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut : 1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan) 3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar.


Cara Blokir STNK Pada Mobil Atau Motor yang Baru Dijual Otopedia KatadataOTO

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas. Pilih Menu PKB. Pilih Pelayanan. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir. Unggah kelengkapan dokumen. Klik "Kirim".


Cara Blokir STNK Motor yang Hilang Pajak Mobil

Cara Blokir STNK Motor yang Hilang dan Dijual. Sebenarnya, setiap daerah di Indonesia memiliki cara tersendiri untuk memblokir STNK. Kita ambil contoh di Provinsi DKI Jakarta, prosedur untuk blokir STNK sebenarnya cukup gampang, pertama-tama detikers harus registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK (pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) di.


Begini Cara Blokir STNK via Online

Adapun cara mengurus pemblokiran kepemilikan kendaraan (blokir STNK) secara online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Login atau klik Masuk, masukkan email dan password. Jika belum mendaftar klik Daftar dan registrasi terlebih dahulu. Setelah login di situs tersebut, pilih menu PKB.


Cara Blokir Stnk Motor

Cara pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat meregistrasi melalui situs web, https://pajakonline.jakarta.go.id/. Baca juga: SIM Hilang atau Rusak, Begini Mekanisme dan Syarat Mengurusnya. Pemohon atau pemilik kendaraan yang ingin blokir harus menyiapkan beberapa dokumen untuk nantinya diunggah dalam registrasi. 1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.


Cara BLOKIR STNK kendaraan bermotor terbaru YouTube

Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK. Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online.


Cara Blokir Nama Stnk Motor Online Roda2Part

Cara blokir STNK motor di Samsat sangat mudah, yaitu kamu cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipaparkan di atas. Lalu ikuti langkah-langkah berikut ini: Datangi Samsat bagian penanganan blokir STNK. Isi formulir dan tandatangani di atas materai Rp10.000.


Cara Blokir STNK Kendaraan Online Dari Rumah DKI Jakarta

Lihat Foto. Blokir STNK Secara Online (ist) Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.


Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Pelaporan blokir STNK kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Apabila terjadi pemungutan biaya, artinya tindakan tersebut adalah perbuatan ilegal oleh petugas.. biaya blokir STNK cara blokir stnk mobil cara blokir stnk motor cara blokir stnk secara online. 1 Komentar. Baca Juga. Tarif Pajak Motor Yamaha XSR 155 Semua Tipe.


Berita dan Informasi Cara blokir stnk via online Terkini dan Terbaru Hari ini

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP pemilik kendaraan. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain) Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar. Fotokopi STNK/BPKB.


CARA BLOKIR STNK MOTOR ONLINE TIDAK MUNCUL PROGRESIF YouTube

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia

Scroll to Top